Minggu, Oktober 2

KRITERIA CALON KORDINATOR WILAYAH VIII

SEHAT JASMANI DAN ROHANI
BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
BERDOMISILI DI WILAYAH VIII (JAWA TENGAH)
PENGURUS/CALON PENGURUS DARI HME MASING-MASING UNIVERSITAS
CALON KOORDINATOR MASIH MENEMPUH STUDI MINIMAL DUA TAHUN
MAMPU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERANGKAT YANG ADA DI BAWAHNYA
BERSEDIA MENJABAT SELAMA 2 TAHUN

MEKANISME PENGANGKATAN KORWIL



Mekanisme Pemilihan Korwil

I.                   Tahapan Pendaftaran.

            Masing-masing HME berhak mengajukan satu orang bakal calon. Dengan ketentuan bahwa calon tersebut benar – benar berkeinginan untuk mencalonkan diri tanpa ada paksaan atau unsure ancaman dari pihak manapun.

II.                Tahap Seleksi:

-          Seleksi awal:

1.      Bakal calon akan dianggap sah menjadi calon setelah mendapat dukungan minimal 2( dua ) Institusi.

2.      Apabila bakal calon lebih dari 3 ( Tiga ) orang maka harus dilakukan pemilihan secara tertutup, kemudian diambil 3 ( Tiga ) orang calon kandidat menurut urutan suara terbanyak.

3.      Jika kandidat sudah terdiri dari 3(tiga) orang maka pemilihan suara tertutup untuk dipilih 2(dua) orang kandidat Korwil menurut urutan suara terbanyak dan seleksi awal selesai.

4.      Jika hanya ada satu bakal calon, maka bakal calon tersebut terpilih menjadi koordinator wilayah 8


-          Seleksi akhir:
Masing-masing kandidat menyampaikan misi dan visinya didepan forum dengan batasan durasi  lima menit untuk masing-masing kandidat.



III.             Tahap Pemilihan Koordinator Wilayah

Kriteria calon koordinator wilayah viii

      Sehat jasmani dan rohani
      Bertakwa kepada tuhan yang maha Esa
      Berdomisili di wilayah viii (jawa tengah)
      Pengurus/calon pengurus dari hme masing-masing universitas
      Calon koordinator masih menempuh studi minimal dua tahun
      Mampu bertanggung jawab atas perangkat yang ada di bawahnya
      Bersedia menjabat selama 2 tahun

Hasil dari Rapat Koordinasi tanggal 7 Mei 2011


Hasil rapat dari Koordinasi
Terdapat 4 point :
1.      Mengenai pendelegasiaan dan legalitas FKHMEI Wilayah VIII
Wakil dari wilayah VIII untuk rakernas 1
Yang perlu dibawa untuk legalisasi :
ü  AD / ART
ü  S O P
ü  Struktur Organisasi
ü  Surat pengangkatan Korwil dari pusat

2.      Kebendaharaan
ü  Dana sebesar Rp 100.000,- per 2 bulan, dibayar di akhir bulan 2
ü  Untuk setiap HME menyetorkan kepada bendahara
ü  Rekening untuk bendahara

3.      Kunjungan lingkup Jawa Tengah
ü  Kunjungan setiap 3 bulan sekali
ü  Kunjungan pertama dilaksanakan pada tanggal 23 Juli2011

4.      Kunjungan lingkup Semarang
ü  Kunjungan setiap 2 bulan sekali
ü  Kunjungan pertama dilaksanakan pada bulan Juni

Pengikut