Mekanisme Pemilihan Korwil
I. Tahapan Pendaftaran.
Masing-masing HME berhak mengajukan satu orang bakal calon. Dengan ketentuan bahwa calon tersebut benar – benar berkeinginan untuk mencalonkan diri tanpa ada paksaan atau unsure ancaman dari pihak manapun.
II. Tahap Seleksi:
- Seleksi awal:
1. Bakal calon akan dianggap sah menjadi calon setelah mendapat dukungan minimal 2( dua ) Institusi.
2. Apabila bakal calon lebih dari 3 ( Tiga ) orang maka harus dilakukan pemilihan secara tertutup, kemudian diambil 3 ( Tiga ) orang calon kandidat menurut urutan suara terbanyak.
3. Jika kandidat sudah terdiri dari 3(tiga) orang maka pemilihan suara tertutup untuk dipilih 2(dua) orang kandidat Korwil menurut urutan suara terbanyak dan seleksi awal selesai.
4. Jika hanya ada satu bakal calon, maka bakal calon tersebut terpilih menjadi koordinator wilayah 8
- Seleksi akhir:
Masing-masing kandidat menyampaikan misi dan visinya didepan forum dengan batasan durasi lima menit untuk masing-masing kandidat.
III. Tahap Pemilihan Koordinator Wilayah
Kriteria calon koordinator wilayah viii
• Sehat jasmani dan rohani
• Bertakwa kepada tuhan yang maha Esa
• Berdomisili di wilayah viii (jawa tengah)
• Pengurus/calon pengurus dari hme masing-masing universitas
• Calon koordinator masih menempuh studi minimal dua tahun
• Mampu bertanggung jawab atas perangkat yang ada di bawahnya
• Bersedia menjabat selama 2 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar